Dianggap Salahi Aturan, Malaysia Denda Grab Rp 295 Miliar

Grab juga terkena denda harian jika tak menanggapi teguran Komisi Persaingan Malaysia REPUBLIKA.CO.ID, KUALA LUMPUR — Malaysia melalui reg...

Grab juga terkena denda harian jika tak menanggapi teguran Komisi Persaingan Malaysia

REPUBLIKA.CO.ID, KUALA LUMPUR — Malaysia melalui regulator pengawas persaingan memberikan denda Rp 295 miliar kepada Grab. Regulator mengatakan Grab telah memaksakan sejumlah aturan terbatas kepada pengemudinya dan itu dianggap melanggar hukum.

Komisi Persaingan Malaysia (MyCC) menetapkan Grab telah menyalahgunakan dominasi kekuasaan di pasar dengan menghalangi pengemudinya mempromosikan layanan iklannya untuk kompetitor.

“MyCC melihat bahwa ketentuan terbatas bisa berdampak terhadap persaingan yang menyimpang. Grab menciptakan tembok bagi kompetitor untuk melakukan ekspansi sehingga tidak mengganggu keberlangsungan Grab di masa depan,” kepala MyCC Iskandar Ismail dikutip Reuters.

MyCC juga memberikan denda Rp 50,8 juta per hari selama Grab tidak menanggapi teguran-teguran dari MyCC. Denda tersebut mulai berlaku sejak Kamis (3/10).

Iskandar mengatakan Grab diberi waktu 30 hari kerja untuk mengirimkan perwakilannya kentor komisi MyCC sebelum keputusan final benar-benar dibuat.

Menanggapi teguran tersebut, Grab pun mengaku terkejut dengan keputusan komisi. Pihak Grab menilai peraturan yang mereka buat merupakan hal wajar. Setiap perusahaan berhak mengambil langkah-langkah yang dinilai tepat untuk keberlangsungan bisnis.

“Kami mengelola posisi kami, dan kami tunduk secara penuh dengan aturan ya g tertera dalam Cpmpetition Act 2010,” kata juru bicara Grab.

Sebelumnya, pada tahun lalu MyCC sempat mengatakan akan melakukan pengawasan terhadap Grab. Hal tersebut dilakukan melihat akuisis yang dilakukan Grab terhadap kompetitornya, Uber.


COMMENTS

loading...
Nama

Berita BERITA PNS UPDATE Bisnis Celebrities Ekonomi Entertainment Etnik Fakta Sejarah Fenomena Fun Gadget Health Heboh Hukum Indonesia Inspirasi Internet Islam Kreatif Kriminal Kuliner Lifestyle Loker Lucu Misteri Otomotif Pendidikan Politik Renungan Sex and Love Skandal Social Media Sport Teknologi Tips Dan Trik Travelling Unik Video Wisata
false
ltr
item
Rubrik Heboh: Dianggap Salahi Aturan, Malaysia Denda Grab Rp 295 Miliar
Dianggap Salahi Aturan, Malaysia Denda Grab Rp 295 Miliar
https://static.republika.co.id/uploads/images/inpicture_slide/aplikasi-grab-taxi-di-andoid-_150303132452-162.jpg
Rubrik Heboh
https://rubrik-heboh.blogspot.com/2019/10/dianggap-salahi-aturan-malaysia-denda.html
https://rubrik-heboh.blogspot.com/
https://rubrik-heboh.blogspot.com/
https://rubrik-heboh.blogspot.com/2019/10/dianggap-salahi-aturan-malaysia-denda.html
true
32298158749646431
UTF-8
Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy